Jumat, 14 Oktober 2011

KONSEP KODE ETIK KEPERAWATAN PPNI

KONSEP KODE ETIK KEPERAWATAN PPNI
1.       DEFINISI  
Kode etik adalah pernyataan standar profesional yang digunakan sebagai pedoman perilaku dan menjadi kerangka kerja untuk membuat keputusan.
Aturan yang berlaku untuk seorang perawat Indonesia dalam melaksanakan tugas/fungsi perawat adalah kode etik perawat nasional Indonesia, dimana seorang perawat selalu berpegang teguh terhadap kode etik sehingga kejadian pelanggaran etik dapat dihindarkan.
Kode etik adalah  suatu pernyataan formal mengenai suatu standar kesempurnaan dan nilai kelompok. Kode etik adalah prinsip etik yang digunakan oleh semua anggota kelompok, mencerminkan penilaian moral mereka sepanjang waktu, dan berfungsi sebagai standar untuk tindakan profesional mereka.
 Kode Etik  Keperawatan adalah pernyataan standar professional yang digunakan untuk bimbingan perilaku & sebagai framework untuk pengambilan keputusan
Kode etik keperawatan di Indonesia telah disusun oleh Dewan Pinpinan Pusat Persatuan Perawat Nasioanl Indonesia (DPP PPNI) melalui munas PPNI di Jakarta pada tangal 29 November1989

2.       TUJUAN
Pada dasarnya, tujuan kode etik keperawatan adalah upaya agar perawat, dalam menjalankan setiap tugas dan fungsinya, dapat menghargai dan menghormati martabat manusia. Tujuan kode etik keperawatan tersebut adalah sebagai berikut :
a.      Merupakan dasar dalam mengatur hubungan antar perawat, klien atau pasien, teman sebaya, masyarakat, dan unsur profesi, baik dalam profesi keperawatan maupun dengan profesi lain di luar profesi keperawatan.
b.      Merupakan standar untuk mengatasi masalah yang dilakukan oleh praktisi keperawatan yang tidak mengindahkan dedikasi moral dalam pelaksanaan tugasnya.
c.       Untuk mempertahankan bila praktisi yang dalam menjalankan tugasnya diperlakukan secara tidak adil oleh institusi maupun masyarakat.
d.      Merupakan dasar dalam menyusun kurikulum pendidikan kepoerawatan agar dapat menghasilkan lulusan yang berorientasi pada sikap profesional keperawatan.
e.      Memberikan pemahaman kepada masyarakat pemakai / pengguna tenaga keperawatan akan pentingnya sikap profesional dalam melaksanakan tugas praktek keperawatan.
3.       FUNGSI
Kode etik perawat yang berlaku saat ini berfungsi sebagai landasan bagi status profesional dengan cara sebagai berikut:
a.        Kode etik perawat menunjukkan kepada masyarakat bahwa perawat diharuskan     memahami dan menerima kepercayaan dan tanggungjawab yang diberikan kepada perawat oleh masyarakat
b.       Kode etik menjadi pedoman bagi perawat untuk berperilaku dan menjalin hubungan keprofesian sebagai landasan dalam penerapan praktek etikal
c.        Kode etik perawat menetapkan hubungan-hubungan profesional yang harus dipatuhi yaitu hubungan perawat dengan pasien/klien sebagai advokator, perawat dengan tenaga profesional kesehatan lain sebagai teman sejawat, dengan profesi keperawatan sebagai seorang kontributor dan dengan masyarakat sebagai perwakilan dari asuhan kesehatan
d.      Kode etik perawat memberikan sarana pengaturan diri sebagai profesi.

4.       PRINSIP – PRINSIP KODE  ETIK KEPERAWATAN
1.    Respek
a.    Respek diartikan sebagai perilaku perawat sebagai pemimpin yang menghormati atau menghargai pendapat orang lain.
b.    Perawat harus menghargai hak-hak pasien/klien seperti hak untuk pencegahan bahaya dan mendapatkan penjelasan secara benar.
c.     Penerapan “informed-consent” secara tidak langsung menyatakan suatu trilogi hak pasien yaitu hak untuk dihargai, hak untuk menerima dan menolak trietmen.
d.    Penghargaan perawat terhadap pasien diwujudkan dalam pemberian asuhan yang bermutu secara ramah dan penuh perhatian.
e.    Kepekaan perawat dituntut untuk dapat menghargai hak pasien yang berarti mengetahui kapan menghormati hak pasien/klien untuk menolak trietmen dan kapan mengesampingkan hak tersebut.
f.     Selain menghargai pasien dan keluarganya, perawat juga harus menghargai rekan-rekan kerjanya seperti dokter, pekerja sosial, ahli gizi dan lain-lain.
2.    Otonomi
a.    Otonomi berkaitan dengan hak seorang pemimpin untuk mengatur dan membuat keputusannya sendiri meskipun demikian masih terdapat berbagai keterbatasan, terutama yang berkaitan dengan situasi dan kondisi, latar belakang individu, campur tangan hukum dan tenaga kesehatan profesional yang ada.
b.    Pada prinsipnya otonomi berkaitan dengan hak seorang pemimpin untuk memilih bagi diri mereka sendiri, apa yang menurut pemikiran dan pertimbangannya merupakan hal yang terbaik.
c.     Dengan demikian akan melibatkan konsep diri dalam menentukan nasib atau mempertanggung jawabkan dirinya sendiri
3.    Beneficence (kemurahan hati)
a.    Kemurahan hati berkaitan dengan kewajiban untuk melakukan hal yang baik dan tidak membahayakan orang lain.
b.    Kesulitan muncul pada waktu menentukan siapa yang harus memutuskan hal yang terbaik untuk seseorang.
c.     Pada dasarnya diharapkan seseorang dapat membuat keputusan untuk dirinya sendiri kecuali bagi mereka yang tidak dapat melakukannya seperti bayi, orang yang secara mental tidak kompeten dan pasien koma.
d.    Permasalahan lain yang muncul berpusat pada  “apa yang disebut baik” dan “apa yang disebut tidak baik”.
e.    Sebagai  contohnya  adalah suatu  keputusan  yang harus  diambil, apakah  lebih baik, menopang dan memperpanjang hidup dalam menghadapi semua ketidak mampuan atau lebih baik memperbolehkan seseorang untuk meninggal dan mengakhiri penderitaannya. Tentu saja memerlukan pertimbangan yang sangat hati-hati.
4.    Non-Maleficence
a.    Prinsip ini berkaitan dengan kewajiban perawat untuk tidak dengan sengaja menimbulkan kerugian atau cidera.
b.    Kerugian atau cidera dapat diartikan adanya kerusakan fisik seperti nyeri, kecacatan, kematian atau adanya gangguan emosi yang antara lain adalah perasaan tidak berdaya, merasa terisolasi dan adanya kekesalan.
c.     Kerugian juga dapat berkaitan dengan ketidak adilan, pelanggaran atau berbuat kesalahan.
d.    Beberapa kewajiban yang berasal dari prinsip non-maleficence antara lain adalah suatu larangan seperti: jangan membunuh atau menghilangkan nyawa orang lain, jangan menyebabkan nyeri atau penderitaan pada orang lain, jangan membuat orang lain tidak berdaya , jangan melukai perasaan orang lain, Prinsip ini berkaitan dengan kewajiban pemimpin untuk selalu berada dalam kebenaran, tidak berbohong dan tidak menipu orang lain.
5.    Veracity (Kejujuran)
a.    Prinsip ini berkaitan dengan kewajiban perawat untuk mengatakan suatu kebenaran, tidak berbohong atau menipu orang lain.
b.    Kejujuran adalah landasan untuk  “informed consent” yang baik.
c.     Perawat harus dapat menyingkap semua informasi yang diperlukan oleh pasien maupun keluarganya sebelum mereka membuat keputusan.
6.    Konfidensialitas (Kerahasiaan)
a.    Prinsip ini berkaitan dengan penghargaan perawat terhadap semua informasi tentang pasien/klien yang dirawatnya.
b.    Pasien/klien harus dapat menerima bahwa informasi yang diberikan kepada tenaga profesional kesehatan akan dihargai dan tidak disampaikan/diberbagikan kepada pihak lain secara tidak tepat.
c.     Perlu dipahami bahwa berbagi informasi tentang pasien/klien dengan anggota kesehatan lain yang ikut merawat pasien/klien tersebut bukan merupakan pembeberan rahasia “selama informasi tersebut relevan dengan kasus yang ditangani”.
7.    Fidelity (Kesetiaan)
a.    Kesetiaan berkaitan dengan kewajiban untuk selalu setia pada kesepakatan dan tanggung jawab yang telah dibuat.
b.    Setiap tenaga keperawatan mempunyai tanggung jawab asuhan keperawatan kepada individu, pemberi kerja, pemerintah dan masyarakat.
c.     Apabila terdapat konflik diantara berbagai tanggung jawab, maka diperlukan penentuan prioritas sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada .
8.    Justice (Keadilan)
a.    Keadilan berkenaan dengan kewajiban untuk berlaku adil kepada semua orang.
b.    Perkataan adil sendiri berarti tidak memihak atau tidak berat sebelah.
c.     Azas ini bertujuan untuk melaksanakan keadilan dalam transaksi dan pelayanan/perlakuan antar individu pasien/klien, berarti setiap orang harus mendapatkan perlakuan yang sama sesuai dengan kebutuhannya.
d.    Dampak dari prinsip ini antara lain adalah tuntutan masyarakat kepada pemerintah untuk dapat menyediakan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan yang tidak dapat mereka penuhi sendiri.

5.       KODE ETIK KEPERAWATAN PPNI
1. Perawat dan Klien
a.       Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan menghargai harkat dan martabat manusia, keunikan klien, dan tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut serta kedudukan social
b.      Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari klien
c.       Tanggung jawab utama perawat adalah kepada mereka yang membutuhkan asuhan keperawatan
d.      Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku



2.  Perawat dan Praktek
a.       Perawat memelihara dan meningkatkan kompetensi dibidang keperawatan melalui belajar terus menerus
b.      Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran professional yang menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan klien
c.       Perawat dalam membuat keputusan didasarkan pada informasi yang akurat dan mempertimbangkan kemampuan serta kualifikasi seseorang bila melakukan konsultasi, menerima delegasi dan memberikan delegasi kepada orang lain
d.      Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan selalu menunjukan perilaku profesional
3. Perawat dan Masyarakat
Perawat mengemban tanggungjawab bersama masyarakat untuk memprakarsai dan mendukung berbagai kegiatan dalam memenuhi kebutuhan dan kesehatan masyarakat
4. Perawat dan Teman Sejawat
a.       Perawat senantiasa memelihara hubungan baik dengan sesama perawat maupun dengan tenaga kesehatahn lainnya, dan dalam memelihara keserasian suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai  tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh
b.      Perawat bertindak melindungi klien dari tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan secara tidak kompeten, tidak etis dan illegal
5. Perawat dan Profesi
a.    Perawat mempunyai peran utama dalam menentukan standar pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapkannya dalam kegiatan pelayanan dan pendidikan keperawatan
b.   Perawat berperan aktif dalam berbagai kegiatan pengembangan profesi keperawatan
c.    Perawat berpartisipasi aktif dalam upaya profesi untuk membangun dan memelihara kondisi kerja yang kondusif demi terwujudnya asuhan keperawatan yang bermutu tinggi

APLIKASI KODE ETIK KEPERAWATAN DI KINIK

1.       Perawat dan klien
Salah satu tanggung jawab utama perawat untuk memenuhi rasa nyaman adalah dengan melakukan tindakan memandikan klien. Berdasarkan observasi dilapangan masih banyak perawat yang tidak memandikan pasien. tindakan perawat seperti ini tentu tidak sesuai dengan kode etik perawat PPNI yaitu perawat  dalam melaksanakan pengabdiannya, senantiasa berpedoman pada tanggung jawab yang pangkal tolaknya bersumber pada adanya kebutuhan terhadap perawatan individu, keluarga, dan masyarakat. Hal ini terjadi karena :
·         kurangnya rasa tanggungawab dan empati
·         Beban kerja yang tinggi
·         Tidak adanya punishment dan reward tehadap tindakan yang dilakukan sehingga tidak adanya motivasi untuk bekerja secara profesional
2.       Perawat dan praktik
Masih ditemukan perawat dalam melaksanakan askepnya tidak sesuai dengan standar praktek keperawatan padahal  perawat  sudah mengetahui prosedur yang sebenarnya  cthnya dalam perawatan luka masih menggunakan 1 set redressing untuk  beberapa orang pasien.  Ini dapat membahayakan pasien dan  melanggar prinsip non malefisien ( tidak merugikan pasien) , Hal ini terjadi karena :
·         Keterbatasan alat
·         Control dari atasan yang tidak ada
·         Masih kurangnya pemahaman ttg tindakan yang dilakukan
3.       Perawat dan masyarakat
Berdasarkan observasi di lapangan, keterlibatan perawat dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sudah semakin berkembang, hal ini terlihat dari berdirinya UKBM (Unit kesehatan berbasis masyarakat) yang difasilitasi perawat, cth : adanya posyandu lansia, posyandu balita, UKS serta penyuluhan kesehatan dimasyarakat. Namun demikian Pemantauan harus tetap dilaksanakan

4.       Perawat dan teman sejawat
Nilai-nilai yang terkandung dalam hubungan perawat dan teman sejawat  belum sepenuhnya teraplikasikan di lapangan,  contohnya ketika ada teman sejawat yang melakukan kesalahan dalam melakukan tindakan keperawatan seharusnya sebagai sejawat perlu mengingatkan untuk proses perbaikan, bukan sebaliknya membiarkan hal ini atau menyudutkan mereka.
5.       Perawat dan profesi keperawatan
Nilai Dalam hal ini perawat bertanggung jawab untuk memantau mutu pendidikan dan pelayanan keperawatan , tapi keadaan yang kita lihat sekarang ini adalah banyaknya berdiri Stikes  tanpa memperhatikan mutu dari pendidikan yang akan mereka  berikan kepada peserta didiknya ( SDM pengajar, kelengkapan labor untuk praktek), ironisnya perawat yang seharusnya berperan utama  hal ini belum ada control dan evaluasi dari PPNI




















DAFTAR PUSTAKA


Kapuk (2009). Etika dan hukum. (http://www.google.com). 
Kathy Malloch,  (2006). Applied  Ethics in Nursing. New York : Springer Publishing Company, Inc.
Ningsih Nurna, (2008). Kode Etik keperawatan. (http:// www.google.com). 
Potter and Perry, 2005. Buku ajar Pundamental Keperawatan, cetakan pertama Jakarta : EGC
Saphitri, M.K, (2009). Penerapan Kode etik Keperawatan di RS. Bhakti Tamtama Semarang Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar